Sulit Lakukan Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS? Jangan Panik, Coba Daftar Lewat Website Ini !
Tak perlu khawatir, karena pengguna kartu prabayar tetap dapat mendaftarkan kartunya melalui website resmi masing-masing operator.
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
POS-KUPANG.COM --Mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi pelanggan kartu prabayar wajib melakukan registrasi.
Registrasi kartu prabayar dilakukan dengan mengirim SMS yang menyertakan Nomor Induk KTP (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).
Format SMS pun disesuaikan dengan masing-masing operator yang digunakan oleh pelanggan.
Baca: H-1 Menuju Wajib Registrasi Kartu Prabayar, Beda Operator Beda Format, Begini Caranya
Mengutip KompasTekno, Selasa (31/10/2017), registrasi untuk kartu prabayar bagi pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444, tapi terdapat sedikit perbedaan format.
Bagi pelanggan baru XL, mengirim SMS dengan format : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan, bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS berformat : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Kemudian, untuk pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format :REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Baca: Anies-Sandi Ditantang Tutup Seluruh Tempat Prostitusi
Selain untuk pengguna baru, pengguna lama baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Namun, beberapa operator terkadang mengalami masalah sehingga pengguna kesulitan untuk melakukan registrasi melalui SMS.
Tak perlu khawatir, karena pengguna kartu prabayar tetap dapat mendaftarkan kartunya melalui website resmi masing-masing operator.
Berikut link untuk registrasi kartu prabayar, dikutip dari TribunTechno.
1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Masyarakat diimbau untuk melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi tiap operator.
Bagi penduduk yang belum memilki e-KTP atau masih di bawah umur, bisa menggunakan NIK yang tertera di KK.
Sedangkan, bagi pelanggan Warga Negara Asing yang tidak memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP).
Namun, bagi WNA pendaftaran kartu prabayar tidak dilakukan melalui SMS, melainkan dengan mendatangi langsung gerai masing-masing operator.
Registrasi ulang kartu prabayar dapat dilakukan paling lambat hingga 28 Februari 2017.
Pemblokiran secara bertahap akan dikenakan bagi pelanggan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
Baca: Anies - Sandi Penuhi Janjinya Menutup Hotel Alexis, Fahri Hamzah Malah Beri Tantangan Baru
Pun bagi pengguna baru, kartu tidak dapat diaktifkan apabila tidak melakukan registrasi.
Dengan melakukan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data peribadi, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Apabila masih ada beberapa hal yang belum dipahami, pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)