Sulit Lakukan Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS? Jangan Panik, Coba Daftar Lewat Website Ini !

Tak perlu khawatir, karena pengguna kartu prabayar tetap dapat mendaftarkan kartunya melalui website resmi masing-masing operator.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
akurat.co
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang

4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/

5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Masyarakat diimbau untuk melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi tiap operator.

Bagi penduduk yang belum memilki e-KTP atau masih di bawah umur, bisa menggunakan NIK yang tertera di KK.

Sedangkan, bagi pelanggan Warga Negara Asing yang tidak memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP).

Namun, bagi WNA pendaftaran kartu prabayar tidak dilakukan melalui SMS, melainkan dengan mendatangi langsung gerai masing-masing operator.

Registrasi ulang kartu prabayar dapat dilakukan paling lambat hingga 28 Februari 2017.

Pemblokiran secara bertahap akan dikenakan bagi pelanggan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

Baca: Anies - Sandi Penuhi Janjinya Menutup Hotel Alexis, Fahri Hamzah Malah Beri Tantangan Baru

Pun bagi pengguna baru, kartu tidak dapat diaktifkan apabila tidak melakukan registrasi.

Dengan melakukan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data peribadi, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Apabila masih ada beberapa hal yang belum dipahami, pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved