Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Satu NIK Maksimal 3 Nomor, Ingin Lebih? Begini Caranya!

Tiap NIK bisa melakukan pendaftaran ulang maksimal untuk 3 nomor, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.21 Tahun 2017

Penulis: Vika Widiastuti | Editor: Vika Widiastuti
Kominfo
Kominfo wajibkan pengguna kartu prabayar lakukan registrasi ulang 

Formatnya pun berbeda-beda, berikut caranya dilansir dari KompasTekno.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sementara, untuk pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Selain lewat SMS, pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui web masing-masing penyedia operator.

1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang

2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang

4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/

5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Baca: Terima Kunjungan Robert Soter Marut, Ibrahim A Medah Hormati Jika Hanura Usung BKH-Litelnoni

Selain melakukan registrasi sendiri, pengguna juga bisa melakukan pendaftaran ulang di gerai resmi operator.

Jika menemui kendala, pengguna juga bisa menghubungi jasa call center masing-masing menyedia layanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

(Tribunnews/Vika Widiastuti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved