Ingat! Hari Ini Dimulai Registrasi Kartu SIM Prabayar
Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.
POS-KUPANG.COM - Kementerian Komunikoasi dan Informasi (Kominfo) berlakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Upaya ini untuk menyukseskan program Nasional Single Identity.
Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.
Registrasi akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018.
Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana cara melakukan registrasi tersebut dengan mudah.
Baca: H-1 Menuju Wajib Registrasi Kartu Prabayar, Beda Operator Beda Format, Begini Caranya
Untuk diketahui, cara registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.
Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Baca: Wabup Flores Timur Ungkap Aksinya Sebelum Berjumpa Presiden Jokowi
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KKnya.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Baca: Istri Pingsan Saat Liat Video Mesum Suami dan Anaknya, Suami Mengaku Dirasuki Setan
Dilansir BPost Online dari Tribun Pontianak, BRTI menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.
"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung.
Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Baca: Ternyata MM Sudah 4 Kali Perkosa Anak Kandungnya
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata Agung.(*)