Ingat! Hari Ini Dimulai Registrasi Kartu SIM Prabayar

Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.

Editor: Alfons Nedabang
Reska Koko Nistanto/ KOMPAS.com
Reska Koko Nistanto/ KOMPAS.com Banner berisi infografis tata cara melakukan registrasi kartu SIM prabayar di Kementerian Komunikasi dan Informatika 

Baca: Istri Pingsan Saat Liat Video Mesum Suami dan Anaknya, Suami Mengaku Dirasuki Setan

Dilansir BPost Online dari Tribun Pontianak, BRTI menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.

"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung.

Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

Baca: Ternyata MM Sudah 4 Kali Perkosa Anak Kandungnya

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata Agung.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved