Sidang Perubahan APBD II Kabupaten TTU Dinilai Terlambat
Ini yang diingatkan Ketua DPRD TTU, Frengky Saunoah terkait dengan sidang perubahan DPRD II TTU
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sidang II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara tentang perubahan APBD dinilai terlambat dibandingkan sidang tahun sebelumnya. Untuk itu, diharapkan seluruh anggota DPRD TTU agar memanfaatkan waktu yang sisa untuk melaksanakan sidang.
Hal itu diingatkan oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Frengky Saunoah saat pembukaan sidang II, Kamis (25/10/2017).
Menurut Frengky, waktu sidang II kali ini dinilai terlambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena agenda pemerintah dan DPRD cukup padat.
Diharapkan pelaksanaan sidang II dapat selesai tepat waktu, karena masih ada satu agenda penting lagi yaang harus dilaksanakan yakni, sidang III tentang pembahasan APBD tahun 2018.
Menurut Frengky, apabila penetapan APBD tahun 2018 melewati batas waktu maka dampaknya akan dirasakan oleh pemerintah, DPRD dan masyarakat.
Harapan yang sama disampaikan Wakil Bupati, Aloysius Kobes. Menurut Kobes, setelah sidang pembahasan APBD perubahan selesai akan dilanjutkan dengan sidang pembahasan APBD induk tahun 2018.
Dalam waktu dua bulan ke depan diharapkan seluruh proses persidangan dapat dilaksanakan sesuai jadwal. (*)