Parah Benar! Dipicu Listrik Padam, Warga Serang Kantor PLN Wolowaru
PLN Wolowaru akhirnya juga menanggung kerusakan seperti ini ketika warga melemparinya dengan batu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE- Gara-gara terjadi pemadaman listrik pada, Senin (23/10/2017) warga serang Kantor PT PLN Unit Wolowaru, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.
Akibat penyerangan ini sejumlah fasilitas kantor dan kendaraan operasional PT PLN mengalami kerusakan.
Manajer PT PLN Area Flores Bagian Barat, Firman Raharja kepada Pos Kupang, Selasa (24/10/2017) mengatakan, Senin (23 /10/2017), sekitar pukul 18.20 Wita telah terjadi tindakan perusakan di Kantor PLN Wolowaru oleh sekelompok warga masyarakat sebanyak 8 orang (dipimpin oleh saudara Temi 22) dengan mengendarai 4 sepeda motor dan membawa 1 parang.
Firman mengatakan, pihaknya menginformasikan sebelumnya pada pkl 18.10 Wita terjadi trip penyulang arah Wolowaru yang menyebabkan terhentinya pasokan listrik ke Desa Jopu dan sekitarnya.
Akibat pemadaman tidak terencana ini yang menyebabkan warga marah dan mendatangi serta melempari kantor PLN dengan batu.
Akibat tindakan tersebut kerugian yang dialami PLN berupa rusaknya kaca depan Kantor PLN dan mobil operasi PLN.
Menyikapi kejadian tersebut, tambah Firman, PLN mohon maaf atas kurang handalnya pasokan listrik ke Wolowaru akhir-akhir ini.
Sebagai informasi saat ini PLN sedang intens melaksanakan kegiatan ruang bebas pohon (ROW) sekitar jaringan dan perbaikan komponen jaringan.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas bantuan dari segenap Warga Wolowaru, Babinkamtibmas dan Polsek Wolowaru untuk ikut mengamankan aset PLN.
Wakapolres Ende, Kompol Johanis Kobis yang dikonfirmasi terkait dengan pengerusakan Kantor PLN Wolowaru membenarkan telah terjadi pengerusakan oleh oknum warga namun Johanis meminta agar dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Ende karena dirinya sedang dalam perjalanan ke Kupang.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengakui pihaknya sedang menangani kasus pengerusakan Kantor PLN Wolowaru oleh oknum warga.
Dikatakan untuk membantu Polsek Wolowaru menangani kasus itu pihaknya telah mengirimkan beberapa anggota polisi dari Polres Ende.
Pihaknya, tambah Sujud Alif, sedang mendalami kasus tersebut guna ditindaklanjuti.
Para pelaku, jelas Sujud Alif, terancam dengan delik tindakan pidana pengerusakan secara bersama melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasca kejadian kondisi di lapangan sudah kondusif dan pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari para saksi. (*)