Dinilai Tidak Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi, Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Anggota DPR, Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani berjalan memasuki ruangan menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsidair enam bulan kurungan. 

Bahkan, menurut penyidik, dalam empat kali pemeriksaan, Miryam selalu diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya pada akhir pemeriksaan.

Hal itu terbukti dengan paraf dan tanda tangan Miryam yang dibubuhkan pada setiap berkas BAP.

"Keterangan terdakwa yang menyebut ada tekanan adalah keterangan yang tidak benar."

"Maka pencabutan keterangan tidak punya alasan yang sah," kata Jaksa KPK.

Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved