KPU TTU Tidak Verifikasi Dokumen dari PKPI
Ini alasannya mengapa KPU TTU tidak melakukan verifikasi berkas dari PKPI
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM,KEFAMENANU - Dokumen administrasi kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lagi diverifikasi oleh KPU Kabupaten TTU karena secara nasional, PKPI tidak memenuhi syarat.
"Berkas dari PKPI tidak diverifikasi lagi di tingkat kabupaten karena secara nasional tidak menemuhi syarat," kata juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Taolin, Jumat (20/10/2017).
Menurut Fidelis, saat tahapan penyerahan berkas keanggotaan, PKPI menyerahkan berkas kepada KPU Kabupaten TTU.
Tetapi secara nasional, PKPI tidak memenuhi syarat sehingga di tingkat kabupaten tidak perlu lagi memverifikasi berkas dari PKPI.
Fidelis mengatakan, jumlah partai yang resmi mendaftar dan menyerahkan berkas keanggotaan parpol di KPU TTU sebanyak 13 partai. Tetapi karena PKPI sudah tidak memenuhi syarat secara nasional, maka jumlah partai yang dilakukan verifikasi lanjutan sebanyak 12 partai.
Verfikasi administrasi dilakukan selama 30 hari ke depan. Bagi partai baru yang belum pernah menjadi peserta pemilu akan dilakukan verifikasi faktual. Hal itu sesuai amanat UU nomor 7 dan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017. (*)