Di Tengah Sidang Perceraian, Nafa Urbach Harus Berurusan dengan Polisi karena Foto Adegan Ranjang
Nafa datang ke kepolisian selaku pelapor atas kasus pornografi yang didapatkannya di media sosial.
Dalam laporan tersebut, Nafa juga menyertakan beberapa bukti, antara lain screenshot dan fotocopy komentar-komentar pemilik akun dan pemberitaan di media massa.
“Jadi memang secara resmi kita melaporkan menggunakan data-data yang kita punya adalah bukti-bukti screenshot terus ada beberapa copy-an yang sudah diprint, yang mana diduga akun-akun itu mengandung unsur pidana dalam asusila di akun medianya media Line dan IG-nya. Dimana di situ terdapat unsur asusila,” kata pengacara Nafa, Sandy Arifin.
Nafa juga memiliki dua orang saksi yang nantinya akan dihadirkan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
“Saksi juga akan hadirkan, mungkin satu dua hari ini kita akan hadirkan. Nanti untuk lebih lanjut sudah serahkan kepada penyidik ditkrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.
Laporan yang dibuat Nafa Urbach telah diterima polisi dengan nomor LP/3032/VIII/2017/PMJ/Dit. reskrimsus.
Dalam laporan, Nafa memasukkan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)