Breaking News

Di Tengah Sidang Perceraian, Nafa Urbach Harus Berurusan dengan Polisi karena Foto Adegan Ranjang

Nafa datang ke kepolisian selaku pelapor atas kasus pornografi yang didapatkannya di media sosial.

Editor: Djuwariah Wonga
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi Nafa Urbach saat ditemui ketika melakukan sesi pemotretan di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017). Nafa Urbach akhirnya kembali ke dunia musik dengan merilis single berjudul Melepaskanmu Kelemahanku, Meski memutuskan kembali ke dunia yang membesarkannya dirinya mengaku butuh penyeseuaiannya kembali untuk bisa kembali terjun ke industri musik yang lama di tinggalkannya. Tribunnews/Jeprima 

POS-KUPANG.COM- Artis papan atas Indonesia, Nafa Urbach diketahui tengah berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pornografi.

Nafa datang ke kepolisian selaku pelapor atas kasus pornografi yang didapatkannya di media sosial.

Atas laporan tersebut, kini pelaku telah berhasil diamankan oleh Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

1
1 ()

Mengirimkan konten berbau pornografi

Melansir dari Tribratanews, pelaku merupakan seorang pria yang berinisial MHHS dan merupakan warga Bandung.

Pelaku diketahui telah mengirimkan pesan negatif berbau pornografi ke akun Instagram milik Nafa.

Pesan tersebut dikirimkan secara intensif ke akun Instagram Nafa setelah melihat kolom komentar di salah satu berita LINE Today.

Tak hanya untuk Nafa, pesan tersebut juga diberikan kepada anaknya, Mikhaela Lee Jowono.

1
1 ()

Iseng belaka

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dari Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu, memaparkan, modus tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut awalnya hanya iseng belaka.

Namun kepolisian telah berhasil menemukan bukti, bahwa tersangka sengaja melakukan perbuatan tak pantas itu.

"Hanya iseng saja, tapi kami sudah menemukan bukti bahwa dia sengaja melakukan itu," kata Kompol James.

Barang bukti

Atas terkuaknya kasus tersebut, polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain adalah berupa poster bergambar perempuan dan ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk mengirim pesan.

Dalam poster tersebut terpampang gambar kartun perempuan yang berada di atas ranjang.

Kini pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan serupa lainnya.

1
1 ()

Nafa tidak menyangka

Nafa Urbach mengaku lega atas ditangkapnya tersangka.

Namun ia juga tak menyangka jika tersangka ternyata masih berusia 19 tahun.

Kedepannya, Nafa berharap para pelaku kejahatan pornografi dapat terus diringkus oleh polisi.

Ia menambahkan, para orang tua supaya menambah kewaspadaannya.

Apalagi kasus serupa masih banyak terjadi di Indonesia.

"Saya bersyukur pelaku sudah ditangkap. Enggak nyangka banget umurnya masih 19 tahun. Semoga dengan kejadian ini, para orang tua lebih waspada," ujar Nafa.

Diberitakan sebelumnya, Nafa Urbach telah melaporkan sejumlah akun Instagram ke pihak kepolisian.

Nafa menilai para pemilik akun tersebut telah menyebarkan konten asusila terhadap anaknya.

Melansir dari laman Tribratanews, laporan tersebut disampaiakn Nafa ke Polda Metro Jaya Senin, 21 Agustus 2017.

“Ya itu tadi sekitar lima akun, sekitar segitu,” kata Nafa di Polda Metro Jaya, Senin.

Nafa menduga para pemilik akun tersebut merupakan predator seksual pencari anak-anak di bawah umur.

“Di Line itu berita Line Today, beberapa sih akun personal,” kata Nafa.

Dalam laporan tersebut, Nafa juga menyertakan beberapa bukti, antara lain screenshot dan fotocopy komentar-komentar pemilik akun dan pemberitaan di media massa.

“Jadi memang secara resmi kita melaporkan menggunakan data-data yang kita punya adalah bukti-bukti screenshot terus ada beberapa copy-an yang sudah diprint, yang mana diduga akun-akun itu mengandung unsur pidana dalam asusila di akun medianya media Line dan IG-nya. Dimana di situ terdapat unsur asusila,” kata pengacara Nafa, Sandy Arifin.

Nafa juga memiliki dua orang saksi yang nantinya akan dihadirkan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

“Saksi juga akan hadirkan, mungkin satu dua hari ini kita akan hadirkan. Nanti untuk lebih lanjut sudah serahkan kepada penyidik ditkrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.

Laporan yang dibuat Nafa Urbach telah diterima polisi dengan nomor LP/3032/VIII/2017/PMJ/Dit. reskrimsus.

Dalam laporan, Nafa memasukkan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved