Wakil Ketua DPRD TTS Alex Kase Sebut Temuan Rp 24 Miliar di Daerah Itu Akibat Kelemahan Bersama

Baik kelemahan dalam hal pengelolaan dan pengawasan keuangan maupun tindak lanjut dan penindakan.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
Pos Kupang/Novemy Leo
Alex Kase 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE - Temuan selama 14 tahun sebesar Rp 24 miliar oleh Inspektorat Kabupaten TTS menunjukkan kelemahan dari semua pihak terkait.

Baik kelemahan dalam hal pengelolaan dan pengawasan keuangan maupun tindak lanjut dan penindakan.

Karenanya ke depan hal ini harus segera diperbaiki agar temuan bisa diselesikaan dan tidak muncul temuan baru lagi.

Atau temuan baru tidak sebesar temuan tahun sebelumnya.

"Kita harus akui bahwa temuan 24 miliar ini terjadi karena ada kelemahan. Kelamahan siapa? Kelemahan kita semua yang bertanggung jawab dan terlibat dalam hal itu," kata Wakil Ketua DPRD TTS, Alex Kase, Jumat (6/10/2017) siang.

Meski demikian, Alex memberi apresiasi kepada Inspektorat dan tim auditor yang setiap tahun mampu mengungkap berbagai temuan di setiap OPD, kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dan satuan kesehatan serta pihak swasta.

Dan, dengan caranya sudah berupaya menindaklanjuti temuan itu agar ada dana yang bisa kembali ke kas negara atau kas daerah.

Menurut Alex, agar bisa menindalanjuti temuan itu, maka semua pihak harus bertanggung jawab sesuai peran masing masing yang sudah diatur dalam undang undang. Mulai dari auditor, majelis, bupati, juga pimpinan SKPD hingga pelaku.

"Prosedur dan mekanisme yang sudah ada itu jika dijalankan dengan baik dan benar, maka tentu temuan bisa ditindaklanjuti tepat waktu," kata Alex.

Menurut Alex, setiap pihak juga harus tegas dalam menjalankan kewenangan yang diberikan UU.

Misalnya saja, jika aturan mengatur jangka waktu pengembalian dana hanya 24 bulan, maka hal ini harus diawasi dan dijalankan. Dan, jika ada pelaku yang melanggar, maka harusnya dia ditindak tegas dan direkomendasikan ke ranah hukum.

"Dengan demikian bisa memberi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Jangan melihat dana itu kecil atau besar, karena yang kecil jika dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi besar hingga miliaran rupiah seperti sekarang ini," kata Alex.

Pimpinan OPD atau SKPD juga harusnya bisa mengawasi dan mengontrol tindak lanjut temuan di OPD atau SKPD masing masing.

Begitu juga Inspektorat, hendaknya bisa membenahi data yang ada karena bisa saja ada pelaku yang sudah meninggal dunia atau pensiun atau berhalangan sehingga mempengaruhi kewajibannya.

Majelis pun hendaknya bisa menyidangkan dan mengambil keputusan untuk memutihkan beberapa kasus jika memungkinkan agar nilai temuan itu bisa berkurang.

Alex menilai ada juga kelemahan SDM dari OPD dan pihak kecamatan, kelurahan dan desa hingga masyarakat.

Khususnya tentang rendahnya pemahaman mereka terkait pengelolaan keuangan.

"Ini juga menjadi sebab terjadinya pengelolaan yang keliru. Atau karena kurang pengawasan dan pendampingan yang baik sehingga pengelolaan keuangan tidak berjalan dengan baik. Pihak kecamatan, kelurahan dan desa butuh pendampingan yang tepat," kata Alex.

"Saya lihat pendamping banyak orang luar daerah dan kendala bahasa menjadi salah satu penyebab pendampingan tidak berjalan maksimal. Bukan soal primodialisme, tapi ini soal bagaimana pendampingan bisa dilakukan dengan baik dan tepat," kata Alex.

Alex khawatir jika tidak didampingi dengan baik, maka suatu waktu desa yang akan menyumbang silpa terbesar.

"Masalah tewuan 24 miliar di TTS ini adalah masalah dan tanggung jawab kita bersama. Kita harus akui kelemahan kita dalam peran masing masing. Ke depan kita harus bersama-sama memperbaiknya agar temuan ini nilainya semakin turun dari tahun ke tahun," kata Alex. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved