Waspada! 50 Desa di Sumba Barat Daya Darurat Penanganan Bencana Kekeringan
Bupati Sumba Barat Daya, Markus Dairo Tallu, S.H, menetapkan 50 desa dalam status keadaan darurat penanganan bencana kekeringan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Petrus Piter
POS KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Sebanyak 50 desa yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Sumba Barat Daya mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat kemarau berkepanjangan terjadi sepanjang tahun 2017 ini.
Berdasarkan kondisi itu, Bupati SBD, Markus Dairo Tallu, S.H, menetapkan 50 desa tersebut dalam status keadaan darurat penanganan bencana kekeringan SBD tanggal 5 Juni 2017.
Kepala badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohanis Tende menyampaikan hal itu di kantornya, Rabu (4/10/2017).
Langkah pertama dilakukan paskah penetapan status keadaan darurat air bersih adalah mengajukan proporsal permohonan dana siap pakai (DSP) ke badan nasional penanggulangan bencana di Jakarta untuk membantu mengatasi bencana kekeringan di SBD.
Hal itu karena dalam DPA BPBD SBD tidak memiliki anggaran dana penanganan bencana tahun 2017.
Saat ini, tim badan nasional penanggulangan bencana sedang melakukan verifikasi proporsal tersebut. Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat mengakomodirnya sehingga penanganan pelayanan air bersih bisa berjalan.
Yohanis mengaku, akibat keterbatasan dana maka pihaknya belum bisa melakukan tindakan pelayanan air bersih di lapangan. Meski demikian, ia optinis BNPB dalam waktu dekat memberikan bantuan.
Selain itu pihaknya juga berharap dana penanggulangan bencana kekeringan terakomodir pada anggaran perubahan tahun anggaran 2017. Dengan demikian, kesulitan rakyat akan air bersih teratasi. (*)