Geger, Bupati Manggarai Barat Berhentikan Tiga Kepala SKPD di Daerah Itu, Ini Alasannya

Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula memberhentikan tiga kepala SKPD di daerah itu

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, menyaksikan penandatanganan pakta integritas di Kantor Bupati Mabar, Jumat (11/8/2017) lalu. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Servan Mammilianus

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula memberhentikan tiga kepala SKPD di daerah itu.

Tiga kepala SKPD itu terdiri dari dua kepala dinas dan satu kepala badan. 

Informasi pemberhentian itu sudah diterima oleh pimpinan DPRD Mabar.

"Pemerintah tidak berkewajiban untuk melaporkan kepada kami pemberhentian itu karena merupakan hak preogratif. Tetapi, kami sudah mendapat informasi langsung dari pemerintah bahwa tiga orang yang diberhentikan itu, yakni Kepala Dinas Perindakop; Kepala Dinas Infokom serta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu," kata Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun kepada Pos Kupang, Rabu (4/10/2017).

Ditambahkannya, dalam Undang-Undang ASN diatur bahwa hanya kepala SKPD yang pensiun usia 60 tahun. Bila tidak lagi sebagai kepala SKPD, maka otomatis pensiun.

Sehari sebelumnya, Kepala BKD Mabar, Sebastianus Wantung, menyatakan benar adanya pemberhentian tiga kepala SKPD itu.

"Tiga orang yang diberhentikan itu, yakni Kepala Dinas Perindakop Pak Edward; Kepala Perizinan Pak Robert Mitang dan Kepala Infokom Pak Beny Nanjong," kata Sebastianus.

Dia menjelaskan, pemberhentian itu terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2017.

"Dari segi jabatan, semua kepala SKPD bisa diganti setelah lima tahun menjabat. Ketiga orang itu rata-rata sudah lima tahun menjabat. Mereka sudah berusia antara 58 sampai 59 tahun, sehingga otomatis pensiun," kata Sebastianus.

Usia pensiun untuk ASN, kata dia, 58 tahun. Tetapi kalau menjabat kepala SKPD, maka usia pensiun 60 tahun.

"Ketiga orang itu diganti dalam rangka kepentingan organisasi di SKPD tersebut," kata Sebastianus.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved