Bruno Gorok Leher Kakaknya Sendiri di Desa Karangora, Kecamatan Atadei-Lembata

Atas telepon tersebut, dirinya pun langsung bergegas ke kebun, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Desa Karangora.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Maria Beni (kiri) saat diperiksa polisi, Senin (2/10/2017), terkait dugaan pembunuhan Bernadus Tubu. Hadir pula penasihat hukum pelaku, Blasius Dogel Lejap. 

Kades Boli Diperiksa

Kepala Desa (Kades) Karangora, Leonardus Boli, menuturkan, dirinya telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lembata terkait kasus tersebut.

“Saya sudah diperiksa satu kali, beberapa jam setelah korban ditemukan,” ujar Kades Boli.

Pemeriksaan pertama, lanjut dia, pada Rabu (20/9/2017). Pemeriksaan kedua, Senin (2/10/2017).

Dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya apakah pernah menyelesaikan masalah yang terjadi antara Bruno Bawang Henakin dan kakaknya Bernadus Tubu.

Pertanyaan itu diajukan polisi, ungkap Boli, lantaran polisi sedang mencari tahu motif di balik tindakan pelaku.

Pasalnya, Bruno tega menghabisi kakaknya, saat keduanya berada di kebun.

Boli menuturkan, pada Senin (18/9/2017) korban sedang menyiapkan kebun menyambut musim hujan yang sudah di ambang pintu.

Saat itu, korban tidak sendirian. Ia juga mengajak beberapa warga lainnya untuk membantunya membersihkan kebun tersebut.

Saat itu, mereka bekerja sambil minum tuak, sebagaimana lazimnya kebiasaan warga saat bekerja gotong royong.

Saat hari hampir malam, mereka pun bergegas pulang. Oknum pelaku juga sama-sama pulang, kecuali korban ingin bermalam di kebun dan tidur di pondok tersebut.

Dari informasi yang diketahuinya, tutur Boli, setelah pulang ke rumah masing-masing pada malam harinya, oknum pelaku tiba-tiba kembali lagi ke kebun.

“Malam itu, pelaku kembali lagi ke kebun, entah kenapa?” ujar Boli.

Dan, pada Rabu (20/9/2017) pagi, warga Desa Karangora heboh oleh informasi yang menyebutkan,  Bernadus Tubu (70) ditemukan telah meninggal dunia di kebun.

“Saya juga sudah diperiksa polisi terkait kasus ini,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved