Sepuluh Hari Tanpa Laporan, Pendamping Desa Akan Dicopot

Ini tindakan yang akan dilakukan pemerintah kalau pendamping desa tidak segera melapor

Penulis: Edy Hayong | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/DOK
Kepala BPMD Flori Mekeng 

Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa NTT, Drs. Florianus Mekeng, mewanti-wanti pendamping lokal desa yang akan bertugas di 21 kabupaten untuk bekerja serius dalam membantu percepatan pembangunan di desa.

Para PLD harus betul-betul selalu ada di desa dan jika selama 10 hari tidak ada laporan, maka akan diberhentikan karena masih banyak calon PLD yang antri untuk bekerja bersama pemerintah dalam proses pembangunan.

Dana desa tahun 2017 untuk NTT cukup besar mencapai Rp 2,3 triliun untuk 2.996 desa di 21 kabupaten sehingga keseriusan para PLD membantu aparatur desa dalam pengelolaan dana ini.

Flori Mekeng menyampaikan hal ini ketika menutup kegiatan pelatihan pratugas PLD Provinsi NTT di Hotel Sasando Kupang, Sabtu (30/9/2017) malam.

Flori mengatakan, sebelum para PLD diterjunkan ke desa-desa untuk bertugas, pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah menyerahkan surat perintah tugas.

Para PLD juga sudah menyatakan kesanggupannya untuk bekerja yang ditandai dengan penandatanganan kontrak.

Untuk itu, 126 PLD yang ada harus bekerja sungguh-sungguh karena untuk menjadi PLD melalui proses persaingan yang cukup ketat.

"Saya beberapa hari lalu menandatangani surat PHK bagi PLD, pendamping desa yang tidak bekerja maksimal. Masih banyak yang antri untuk menjadi PLD dan PD. Saya tidak mau menakut-nakuti tetapi ini hanya menggambarkan bahwa bekerja di PLD tidak main-main. Selama 10 hari PLD mengikuti pelatihan pasti dikira gampang dan enak-enak saja. Saya tegaskan tidak main-main," tegasnya.

Menurut Mekeng, proses selama 10 hari yang diharapkan adalah ada perubahan pengetahuan. Maksudnya, para PLD ini memiliki kemampuan akademik untuk mampu mengurai beragam persoalan di desa.

Selain itu, para PLD harus memiliki sikap yang baik, tatakrama, sopan santun, tutur kata ketika ada di lokasi kegiatan nanti. Bagaimana komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, stakeholder dalam pelaksanaan tugas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved