Muhadjir Nyatakan Sekolah Lima Hari untuk Pertemukan Anak dan Orangtua‎

Muhadjir menyampaikan hal ini ketika memberikan kuliah umum di Aula Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EGINIUS MO'A
Siswa SMAK Frateran (SMATER) Maumere melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) lima hari sekolah, Senin (24/7/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Prof. Dr. Muhadjir ‎Effendi, MAP mengatakan, kebijakan sekolah lima hari bertujuan untuk selalu mempertemukan anak dan orang tua (ortu).

Selain itu, juga berkaitan dengan beban kerja guru.

Muhadjir menyampaikan hal ini ketika memberikan kuliah umum di Aula Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Kupang, Jumat (29/9‎/2017).

Menurut Muhadjir, kebijakan sekolah lima hari itu salah satu tujuannya untuk selalu mempertemukan anak-anak dengan ortu.

"Kebijakan ini karena ortu yang sibuk dengan pekerjaan maka harus ada  hari untuk anak berkumpul dengan ortu‎," kata Muhadjir. 

Dia menjelaskan, dengan sekolah lima hari itu dilakukan agar ada sinkronisasi kehidupan antara anak dan ortu.

Selama ini masih ada problem di bidang pendidikan, karena itu perlu ada waktu ekstra.

"‎Kebijakan itu dilakukan agar ada hari libur dalam satu minggu. Kita harapkan ada dua hari bisa dijadikan momen bagi keluarga," katanya.

‎Dia juga menyinggung soal UU No 74 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa beban kerja guru yang minimal 24 jam dalam seminggu. Karena kondisi ini berpengaruh pada tunjangan profesi.

‎Dikatakan dengan sekolah lima hari, maka pada hari libur, siswa bisa melakukan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. 

"Memang persoalan pendidikan masih selalu ada, tapi secara bertahap kita benahi,"ujarnya.

Muhadjir pun mengakui cukup kewalahan karena persoalan-persoalan di bidang pendidikan.

"Saya juga hadapi semua, kadang memori saya tidak sanggup untuk tampung," ujarnya.

Dalam kuliah umum, ia mengakui, ‎alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen yang harus dialokasikan oleh setiap daerah. 

Dari Rp ‎416 triliun  APBN 2017 untuk pendidikan dan  yang mengelola bukan Kemendikbud RI.

Sedangkan dari 34 provinsi juga ada ‎ dana transfer sekitar 65 persen.

Dia mengatakan, Kemendikbud RI ada dua versi pengelolaan pendidikan, khusus di Indonesia, ada yang diurus oleh Kemendikbud dan ada yang juga oleh Kemenag RI.

Dikatakan, ‎dari Rp 423,6 Triliun, anggaran untuk pendidikan Rp 38,6 Triliun, Kemenag Rp 48,8 Triliun dan untuk pendidikan tinggi dan riset Rp 37 Triliun serta untuk kementerian lain sebesar Rp 11,8 Triliun.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved