Parampok Beraksi di Kupang, Rp 120 Juta Dibawa Lari dari Depan BPJS

Nasib naas menimpa Pendeta Yusak Holbala. Uang senilai Rp 120 juta miliknya harus raib diambil orang tidak dikenal di halaman parkir Kantor BPJS Keten

Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfred Dama
IST
Kaca mobil yang dipecahkan perampok dan berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 120 juta yang berada dalam mobil milik Pendeta Yusak Holbala, Jumat (29/9/2017). 

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib naas menimpa Pendeta Yusak Holbala. Uang senilai Rp 120 juta miliknya harus raib diambil orang tidak dikenal di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang pada Jumat (29/9/2017).

Kejadian ini bermula saat sebuah mobil jenis Avanza berwarna putih milik Pendeta Yusak Holbala yang merupakan Pimpinan Karyawan Koperasi Mutiara mendatangi TKP sekitar pukul 10.40 Wita. Security Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Kupang, Demas Aulo mengatakan, korban datang untuk menyetorkan uang BPJS milik karyawannya.

Korban kemudian masuk ke dalam kantor dan kaca mobil dalam keadaan tertutup rapat. "Kondisi parkiran sedang sepi dan ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion berada di luar pagar," ujar Aulo, Jumat (29/9/2017) di Kupang.

Sekitar lima menit kemudian, satu diantara pelaku mendekati mobil dan memecahkan kaca. Alarm mobil pun langsung berbunyi, dan Aulo langsung keluar dan berusaha mengejar pelaku namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Menurut Aulo, wajah pelaku sempat terekam CCTV yang saat itu sedang mengarah ke parkiran. Korban, Pendeta Yusak Holbala mengaku ia baru saja melakukan penarikan uang sejumlah Rp 140 juta di Bank Mandiri. Ia kemudian menuju Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar BPJS karyawannya sebesar Rp 20 juta dan sisa uang Rp 120 juta masih terbungkus dalam kantong plastik berwarna hitam dan di letakkan dibawah jok mobil.

Sumber: Pos Kupang
Tags
rampok
BPJS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved