Hakim Tunggal Cepi Iskandar Kabulkan Praperadilan Setya Novanto
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Kelima, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc. Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Alasan penunjukan Cepi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.
Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang.
Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.
Made menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe.
Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun. (ABBA GABRILLIN)