Berita Timor Rote Sabu

Canangkan Zona Integritas, Masyarakat Belu Diperbolehkan Kritik Pengadilan Negeri Atambua

PN Lembata membuka diri untuk mendapat kritik dan masukan dari institusi lainnya termasuk dari masyarakat umum.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY BAU
Pose Bersama usai pencanangan pembangunan zona integritas di PN Atambua, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang, Edy Bau

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA--Sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Atambua terus berbenah menuju lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya.

Upaya berbenah dirinya terlihat dari kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas PN Atambua, Senin (18/9/2017).

Dengan adanya Zona Integritas ini, PN Lembata membuka diri untuk mendapat kritik dan masukan dari institusi lainnya termasuk dari masyarakat umum.

Humas PN Atambua, Gustav Bless Kupa kepada wartawan usai acara pencanangan zona integritas, Senin (18/9/2017) mengatakan, zona integritas itu merupakan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan institusi pemerintah.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Dan zona ini bebas dari KKN, juga sebagai sarana menuju akreditasi. Akan ada masukan-masukan bagi kita bagaimana untuk lakukan reformasi birokrasi," ungkapnya.

Menurutnya, agar PN Atambua sukses melaksanakan reformasi birokrasi dan terakreditas, dibutuhkan penilaian dari institusi lain termasuk masyarakat.

"Masukan dan penilaian itu dari luar juga, dari masyarakat, kita perlukan untuk penilaian secara institusi. Kalau ada masyarakat yang ingin kritik atau pengaduan dan masukan, kita sudah sediakan meja pengaduan atau informasi nanti ada formulir pengaduan yang diisi dan wajib ditindaklanjuti," ujar Bless Kupa.

Untuk diketahui, pencanangan pembangunan zona integritas ini ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Ketua PN Kelas IB Atambua, R. Moh. Fadjarisman di ruang sidang Kantor PN Atambua.

Turut menandatangani piagam itu, beberapa pimpinan Institusi sebagai saksi yakni, Kapolres Belu, Kajari Belu, Kapalas Atambua, Dandim 1605/Belu, Danyon Raidersus 744/SYB, Dansektor Timur RI-RDTL, Yonif Raider 712/WT, Kepala Imigrasi, Kepala BRI Cabang Atambua, Kepala BNI Atambua dan Ketua Pengadilan Agama Atambua. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved