Berita Timor Rote Sabu

1.400 Warga di TTS Terancam Tidak Ikut Pilkada, Data e-KTP Belum Masuk Server

Permasalahan utama yang kini dihadapi KPU TTS soal penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang belum ditandatangani

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
KTP Nasional 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayob

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Sekitar 1.400 warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) saat ini sudah melakukan perekaman data untuk e-KTP berkaitannya dengan hajatan politik pilkada di daerah ini, tetapi data mereka belum masuk server.

Sejauh ini dari total jumlah penduduk yang telah memiliki e-KTP sebanyak 351.225 jiwa, sebanyak 19.600 jiwa sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi e-KTP belum dicetak.

Terhadap kondisi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS terus berupaya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTS agar data yang belum masuk server segera diselesaikan.

Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang, ketika ditemui Pos Kupang di Kupang, Jumat (15/9/2017) menjelaskan, pihaknya memang sudah sangat siap untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada di TTS terutama penyusunan kelompok kerja (pokja) sebanyak 20 pokja, walaupun pemerintah TTS meminta dikurangi menjadi 17 pokja.

 dengan Pemerintah TTS.

Padahal, deadline waktu penandatanganan NPHD tertanggal 17 September dan selanjutnya dilakukan proses pencairan dana sampai tanggal 27 September.

Terhadap kondisi ini, penyelenggara pilkada tentu hanya melaksanakan perencanaan tetapi pendanaan belum ada karena NPHD belum ditandatangani.

Khusus mengenai warga yang berhak mengikuti proses pilkada, Magang mengakui, persyaratannya memang warga yang telah memiliki e-KTP atau bisa dengan surat keterangan dari instansi terkait.

Untuk jumlah penduduk yang sudah ber e-KTP di TTS sebanyak 351.225 jiwa dimana 19.600 jiwa sudah melakukan perekaman data e-KTP tetapi e-KTP mereka belum dicetak.

Persoalan lain, saat ini ada sekitar 1.400 jiwa sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi data mereka belum terkirim ke server.

"Kami sebagai penyelenggara tentu menerima data dari pemerintah. Informasi yang ada memang 1.400 jiwa data rekaman e-KTP belum masuk server. Kita belum tahu langkah yang dilakukan pemerintah terhadap persoalan ini. Kita berharap data warga itu bisa masuk server sehingga mereka bisa ikut pilkada nanti," kata Magang.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk menjelaskan, untuk mengikuti pilkada di daerah ini tentu persyaratan utama warga harus memiliki e-KTP atau surat keterangan dari instansi terkait. Untuk Kabupaten Kupang jumlah penduduk yang wajib memilih sebanyak 402.320 jiwa dan sekitar 60 persen warga sudah memiliki e-KTP. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved