Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Ketika Para Guru di Kota Kupang Harus Bergabung dalam Komunitas MGMP

Guru adalah real curriculum. Karena itu, seorang guru harus paham betul konsep, proses dan bisa diimplementasikan.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
ISTIMEWA
Pengurus MGMP IPA dan MGMP Bahasa Indonesia tingkat SMP se-Kota Kupang foto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filmon J. Lulupoy di sela pengukuhan pengurus dan anggota MGMP di aula Hotel Cahaya Bapa, Jl. Herewila, Kota Kupang, Sabtu (9/9/2017). 

SIBUK dari pagi hingga tengah malam merupakan rutinitas Ibu Angela Hayon dalam beberapa tahun belakangan. Maklum, dia seorang guru SMP yang menyandang predikat guru profesional.

Macam-macamlah tuntutannya. Harus mengajar minimal 24 jam seminggu. Harus siapkan ini, siapkan itu.

Kesibukan itu biasanya dilakukan di sekolahnya, SMP Negeri 8 Kupang, dan di rumahnya di Naimata.

Tetapi, selama sebulan terakhir, kesibukannya meluas. Tidak hanya di sekolah dan di rumah, dia pun harus menghadiri rapat-rapat di luar sekolah bersama guru-guru IPA SMP se-Kota Kupang.

Rapat apa sih? Rapat MGMP, katanya. Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

Setiap guru harus bergabung dalam MGMP masing-masing. 

Istilah MGMP sebenarnya bukan baru. Entah kapan dimulai, pokoknya sudah lama ada. Tidak hanya dalam skope yang lebih luas seperti tingkat Kota Kupang, di setiap sekolah pun ada MGMP.

Tapi, keberadaan MGMP ini boleh dikatakan sekadar ada, kurang ada geliatnya.

Padahal MGMP merupakan wadah bagi para guru untuk berdiskusi dan melakukan pendalaman materi, berbagi pengalaman dan memberi umpan balik, mengadopsi pendekatan pembelajaran yang inovatif, dan mengubah budaya kerja dan mengembangkan profesionalismenya dalam upaya menjamin mutu pendidikan.

                                                                ***

Mengapa para guru ini menggelar rapat sana-sani untuk membentuk komunitas MGMP?

Ternyata hal ini berkaitan dengan perubahan program guru pembelajar.

Kalau sebelumnya dikenal Guru Pembelajar Moda Daring, maka mulai tahun 2017, istilah itu tidak dipakai lagi, diganti dengan sebutan baru yaitu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disingkat PKB.

Berkaitan dengan perubahan istilah tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sudah memberikan sebuah arahan supaya semua guru dan tenaga kependidikan harus terdaftar di dalam kelompok kerja melalui sebuah sistem informasi yang bisa diakses di http://sim.gurupembelajar.id.

Di samping itu, semua guru dan tenaga kependidikan akan menerima akun khusus agar bisa digunakan untuk melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta dapat digunakan untuk mendaftarkan dirinya dalam mengikuti program guru pembelajar atau juga menerima berbagai informasi lain dalam hal mengikuti program tersebut di http:/sim-gurupembelajar.id khusus bagi guru dan http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id khusus untuk tenaga kependidikan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved