VIDEO: Kuliah, Ujian, Lulus dan Dapat Ijazah Tapi Tak Bisa Digunakan
Yoksa Busi (31) dan Jitro Saitbanu sudah kuliah, lulus ujian dan menerima ijazah dari Stikip Nusa Timor di SoE, Kabupaten TTS.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE - Yoksa Busi (31) dan Jitro Saitbanu sudah kuliah, lulus ujian dan menerima ijazah dari Stikip Nusa Timor di SoE, Kabupaten TTS.
Tapi ijazh itu tak bisa digunakan karena nomor serinya tidak terdaftar di PDPT Dikti.
“Saya mau jadi guru sehingga saya kuliah di STIKIP Nusa Timor untuk dapat ijazah. Ijazah sudah saya ambil tapi belum dipakai. Saya dengar ijazah tidak bisa dipakai karena nomor seri tidak konek dengan PDPT Dikti,” kata Yoksan pertengahan Agustus 2017 lalu.
Kondisi ini membuat Yoksan bingung dan kecewa karena sudah membuang uang dan waktu untuk kuliah selama 4 tahun sejak tahun 2011 lalu.
Jitro Saitbanu mengaku kuliah di STIKIP Nusa Timor mengambil PGPAUD untuk melinearkan statusnya.
Setelah lulus ujian, jitro mendapatkan ijasah meski belum diwisuda.
Tahun 2016, Jitro ingin melanjutkan kuliah S2 di unit pelaksanaan pendidikan jarak jauh di UP Bandung. Saat mendaftar itulah ketahuan bahwa ijasah S1 PGPAUD dari STIKIP Nusa Timor itu nomor serinya tidak konek dengan PDPT.
"Saya habiskan uang dan waktu untuk kuliah, lulus ujian dan dapat ijazah, tapi ternyata ijazah itu tidak bisa digunakan karena nomor serinya tidak konek dengan PDPT. Saya sangat kecewa,” kata Jitro, pertengahan Agustus 2017 lalu.
Keduanya mengaku menanyakan hal ini ke Ketua Stikip Nusa Timor, Yulius Amtiran namun Yulius menegaskan bahwa ijasah itu legal.
“Kalau legal kenapa tidak bisa digunakan dan nomor serinya tidak konek dengan PDPT dikti,” kata Jitro.
Ketua STIKIP Nusa Timor, Pdt. Yulius Amtiran mengatakan, STIKIP Nusa Timor mulai dioperasikan tahun 2011 meski izin operasionalnya baru keluar tahun 2014.
Diakuinya, kegiatan KBM berlangsung hanya dengan rekomendasi Bupati dan Kopertis VIII.
"Saat itu pikiran kami mungkin cepat, ternyata berlarut sampai tiga tahun," kata Yulius, Sabtu (19/8/2017) di Kupang.
Menurut Yulius mahasiswa angkatan tahun 2011 yang sudah menyelesaikan kuliah dan dinyatakan lulus hingga kini belum diwisuda karena berpatokan dari izin operasional yang baru terbit tahun 2014.
"Kami sama sekali belum meluluskan dan belum mewisuda mahasiswa angkatan 2011. Sesuai ijin operasional tahun 2014, maka proses wisuda baru akan dilakukan tahun 2018," kata Yulius. (*)