Berita Timor Rote Sabu
Pemkab TTU Alokasi Rp 7,6 M Tiap Tahun Untuk Tebus Rastra
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengalokasikan anggaran Rp 7,6 M setiap tahun
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengalokasikan anggaran Rp 7,6 M setiap tahun untuk menebus uang beras kesejahteraan (rastra).
Warga penerima rastra tidak lagi membayar uang tebus rastra karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Kompensasinya, setia warga penerima rastra wajib mengerjakan kebun seluas 25 are per tahun.
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (7/9/2017).
Menurut Raymundus, alokasi anggaran untuk menebus uang beras kesejahteraan sebesar Rp 7,6 M tiap tahun.
Masyarakat tidak lagi sibuk mencari uang untuk menebus harga beras tetapi sudah ditanggung pemerintah.
Warga hanya diminta untuk mengerjakan kebun sendiri. (*)