Putusan Perkara Soal Dana Makan Minum di TTS Ditunda Pekan Depan

Ini penjelasan dari Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang terkait putusan perkara soal makan minum dari TTS

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudiano Colle
Suasana sidang kasus dana makan minum dengan terdakwa Salmun Tabun di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sidang putusan terhadap Salmun Tabun yang dijadwalkan, Selasa (05/09/2017) pekan ini ditunda hingga Selasa (13/09/2017) pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono dalam persidangan yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

"Karena majelis hakim belum membuat musyawarah untuk membuat keputusan dan salah satu majelis hakim sedang berada di Makassar, maka kami minta sidang ditunda Selasa pekan depan," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved