Putusan Perkara Soal Dana Makan Minum di TTS Ditunda Pekan Depan
Ini penjelasan dari Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang terkait putusan perkara soal makan minum dari TTS
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudiano Colle
Suasana sidang kasus dana makan minum dengan terdakwa Salmun Tabun di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang
Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sidang putusan terhadap Salmun Tabun yang dijadwalkan, Selasa (05/09/2017) pekan ini ditunda hingga Selasa (13/09/2017) pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono dalam persidangan yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
"Karena majelis hakim belum membuat musyawarah untuk membuat keputusan dan salah satu majelis hakim sedang berada di Makassar, maka kami minta sidang ditunda Selasa pekan depan," katanya.(*)