Awaludin Kecewa Kapalnya Dibakar
Ia kecewa karena kapal miliknya yang sudah tiga tahun mencari nafkah bersamanya harus habis dilahap api.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Awaludin Lewo, terpidana kasus pengeboman ikan yang barang bukti kejahatannya dimusnahkan dengan dibakar oleh Bupati Flotim Antonius Hubertus Gege Hadjon Selasa (29/8/2017) mengaku kecewa.
Ia kecewa karena kapal miliknya yang sudah tiga tahun mencari nafkah bersamanya harus habis dilahap api.
"Pasti kecewa, kecewa," ujar Awaludin di sela pembakaran kapal miliknya di Taman Pantai Susteran Lebao, Selasa (29/8/2017).
Namun Awaludin akhirnya menerima dengan ikhlas setelah mendapatkan pencerahan dari Bupati Flotim, Antonius Hubertus Gege Hadjon.
"Saya siap tobat," kata Awaludin.
"Jangan tobat omong di depan saya. Kita masih sama-sama di Flotim," timpal Anton.
Awaludin mengaku paham dan mengerti mengapa pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap aksi pengeboman.
"Saya tidak tahu, oh tidak, saya sudah mengerti pak," demikian Awaludin mengoreksi pernyataannya.
Awaludin yang ditangkap Pol Air Polda NTT 11 Juli 2017 bersama tiga pelaku lainnya mengatakan tak terhitung banyaknya ia melakukan pengeboman ikan.
Ia mengaku mudah mendapatkan bom ikan yang sudah dirakit. Namun ia enggan menceritakan bom itu didapatnya dari siapa.
"Mudah sekali mendapatkannya. Saya beli bom jadi," kata Awaludin.
Awaludin tampak tidak ada beban dengan pembakaran kapalnya.
Ia dengan enteng menjawab, kalau sudah keluar dari penjara ia akan membuat proposal permintaan kapal kepada pemerintah.
Lain halnya dengan pelaku asal Ende Yamin Ibrahim. Raut wajahnya sembab dan dari sorot matanya ia ingin menangis.
Ia tampak tegar.
"Ini bukan kapal saya. Saya hanya juragan kapal,' kata Yamin.
Ia tidak tahu apakah pemilik kapal usai ia keluar dari penjara akan meminta rugi kapal itu.
"Saya tidak tahu. Ia belum datang belum beritahu saya," kata Yamin.
Yamin ditangkap Polair Polda NTT 12 Juni 2017 di perairan laut selatan perbatasan Flotim-Sikka bersama lima orang rekannya.

Lima rekannya juga divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Bupati Flotim Antonius Hubertus Gege Hadjon, wakil bupati Agustinus Payong Boli, Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani Berthan, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Gede Astawa.
Dandim 1624/Flotim Letkol Inf Dadi Rusyadi Wakapolres Polres Flotim Kompol Nyoman Gede Putra Yase, Kanit Polair Polda NTT Bripka Frans D. Kakiay bersama-sama membakar barang bukti dua buah kapal itu.
Masyarakat nelayan sekitar menyaksikan sedikit demi sedikit kapal bertonase 1-3 GT itu hangus terbakar api. (*)