Kapal Pengembom Ikan Dibakar, Nani Bethan: Nelayan Perlu Dibina

menurut Nani Bethan, kerusakan bawah laut perairan Flotim sudah memprihatinkan oleh aksi para pengebom ikan.

Penulis: Felix Janggu | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/FELIKS JANGGU
Ketua DPRD Flotim, Joseph Sani Betan sedang melayani wawancara dengan wartawan, Selasa (29/8/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Flotim Yoseph Sani Bethan mendukung langkah para penegak hukum dan komitmen pemerintah memberantas kapal perusak ekosistem laut di Flotim dengan membakar kapal mereka.

Pasalnya, menurut Nani Bethan, kerusakan bawah laut perairan Flotim sudah memprihatinkan oleh aksi para pengebom ikan.

Namun Nani Bethan mengungkapkan pasca pembebasan para nelayan dari tahanan, pemerintah perlu memperhatikan nasib mereka selanjutnya.

Nani Bethan mengusulkan agar para nelayan tetap didampingi dan diberi pembinaan oleh pemerintah dan memikirkan nasib mereka setelah bebas dari tahanan. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flotim Erna da Silva mengatakan tujuan dari semua pengawasan terhadap aksi pengeboman ikan adalah pembinaan terhadap nelayan.

"Memang tujuan kita bukanlah menangkap para nelayan. Tujuan kita yang pertama adalah memberi pembinaan kepada nelayan," kata Erna da Silva.

Erna menyampaikan terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang tersebar di 19 titik di 19 kecamatan di Flotim.

Tambah Erna, pokmaswas mempunyai peran penting dalam pengawasan dengan memberi informasi berkala kepada pemerintah.

"Kita sampaikan terima kasih kepada Pokmaswas. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa fasilitasi Pokmaswas dengan kapal supaya sambil mengawasi mereka bisa menangkap ikan," kata Erna.

Erna mengungkapkan pengeboman ikan di perairan Flores Timur memang masih cukup marak.

"Selama ini kita biasa bilang nelayan luar. Sebenarnya nelayan kita sendiri," kata Erna.

Erna mengatakan, dari 19 titik Pokmaswas, baru 10 Pokmaswas yang dilengkapi fasilitas oleh pemerintah. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved