Warga TTU yang Ditahan Polisi Nigeria Sudah Ditangani KBRI Abuja
KBRI menangani kasus itu agar Frederik dibebaskan dari jeratan hukum dan dipulangkan ke Indonesia.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, Nigeria sudah menangani masalah yang menimpa Warga Negara Republik Indonesia (WNI) asal Kabupaten TTU, Frederik Fatin Omenu (27).
KBRI menangani kasus itu agar Frederik dibebaskan dari jeratan hukum dan dipulangkan ke Indonesia.
Namun informasi pemulangan Frederik belum diketahui pihak Dinas Nakertrans TTU.
"KBRI sudah tangani tapi informasi pemulangan Frederik belum pasti. Kita terus berkoordinasi dengan Menlu dan KBRI," kata Kepala Dinas Nakertrans, Kabupaten TTU, Bernardinus Totnay, Jumat (25/8/2017).
Menurut Totnay, setelah mendapat informasi penahanan terhadap Frederik di Nigeria, Dinas Nakertrans langsung menemui keluarga untuk meminta informasi tentang Frederik.
Selanjutnya, dinas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Menlu).
Jawaban dari Kemenlu, masalah yang dihadapi Frederik sudah ditangani dan Kemenlu sedang berupaya membebaskan Frederik serta upaya pemulangannya ke Indonesia.
Menurut Totnay, Frederik bekerja di luar negeri melalui perusahan di Jakarta, bukan melalui Dinas Nakertrans TTU. Seluruh administrasi menjadi TKI tidak terdokumentasi di Dinas Nakertrans TTU.
Dinas Nakertrans akan terus memonitor perkembangan kasus Frederik di Nigeria sampai tuntas. Apalagi, mereka memiliki jaringan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Diberitakan Pos Kupang, Frederik adalah warga RT 19/RW/002, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Frederik ditahan oleh Kepolisian Negara Nigeria sejak April 2017 lalu karena diduga melakukan pembajakan minyak bumi di perairan laut Nigeria. (*)