Direktur CV Revalando Jaya Mengaku Tidak Tahu Proyek Tambak Garam di Sabu

Hironimus menyampaikan bahwa ia tidak tahu sama sekali tentang proyek tambang garam seluas 10 hektar di Sabu.

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Hironimus dan Alrfridus sedang memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (22/8/2017). 

Laporan Reporter Pos Kupang.com, Gaudiano Colle

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus tambak garam kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (22/8/2017).

Terdakwa dalam kasus ini, Daniel Kitu dan Henry J. Wenji.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, adalah Alrfridus Kono dan Hironimus Turu yang merupakan direktur CV. Revalando Jaya Konsultan.

Di hadapan majelis hakim, Hironimus menyampaikan bahwa ia tidak tahu sama sekali tentang proyek tambang garam seluas 10 hektar di Sabu.

Hironomis mengaku baru tahu perihal proyek tersebut setelah mendapat transfer uang ke rekening perusahaan miliknya sebesar Rp 24 juta.

Menurutnya, saat itu baru Alrfridus memberitahu dia bahwa perusahaan miliknya digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut.

"Saya tidak tahu-menahu sama sekali soal proyek tambak garam di Sabu itu," tandasnya dengan suara lantang.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved