Inilah Jumlah Warga Binaan Lapas Penfui-Kupang yang Mendapatkan Remisi

Mereka berhak mendapatkan remisi, walaupun harus menaati sejumlah persyaratan tertentu. Inilah rinciannya

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/GAUDIANO COLLE
Gubernur NTT Frans Lebu Raya menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas II A Kupang, Kamis (17/8/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang dinantikan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang. Mereka berhak mendapatkan remisi, walaupun harus menaati sejumlah persyaratan tertentu.

Berdasarkan data yang diperoleh Pos Kupang, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor W22-2034.PK.01.01.02 Tahun 2017, jumlah warga binaan di Provinsi NTT berjumlah per tanggal 15 Agustus berjumlah 3.194.

Dari jumlah tersebut warga binaan yang memenuhi persyaratan memperoleh remisi tahun ini berjumlah 1.918 orang. Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya mendapatkan remisi bebas.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved