Waduh! Ini Tanggapan Fraksi Terhadap Tuntutan Forum Saat RDP

Berbagai komentar dilontarkan anggota dewan saat rapat dengar pendapat. Ini salah diantaranya

Penulis: Andri Atagoran | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Andri Atagoran
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Kupang terkait penolakan lahan eks Restoran Teluk Kupang, Rabu (16/8/2017) 

Laporan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang dan Forum Suara Masyarakat Kota Kupang (FSMKK) di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (16/8/2017) dimulai dengan memdengarkan aspirasi FSMKK.

Koordinator FSMKK, Aldy Ndolu dalam membacakan tuntutannya mengatakan, pemerintah harus mengembalikan eks restoran teluk kupang menjadi ruang publik.

Aldi juga menuntut pemerintah membatalkan semua perjanjian menyangkut sewa menyewa lahan eks teluk kupang dengan pihak manapun.

"Kami juga menuntut DPRD Kota Kupang untuk meninjau kembali perjanjian antara pemerintah dan pihak manapun terkait lahan eks teluk Kupang," kata Aldy.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB, Daniel Hurek mengatakan, pergeseran kebutuhan rekreasi bagi masyarakat kota kupang menjadi kebutuhan pokok yang harus terpenuhi.

"Perda nomor 9 tahun 2012 mengisyaratkan kalau masa kontrak dengan pihak ketiga sudah selesai maka lahan tersebut dikembalikan ke pemerintah. Jika lokasi tersebut sudah berada di tangan pemerintah maka pemerintah siap mengembalikan fungsi eks teluk kupang," kata Daniel. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved