Terkait Pencabutan Bantuan, DPRD TTU Ragukan Pernyataan Kades Naiola Timur

ia tidak mendapat bantuan beras rawan pangan karena ia terlibat dalam aksi damai di Kantor Bupati TTU terkait masalah sertifikat tanah.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Warga Desa Naiola Timur bertemu Komisi C DPRD Kabupaten TTU, Jumat (11/8/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Teni Jehanas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi C DPRDKabupaten Timor Tengah Utara menegaskan belum menemukan bukti tertulis terkait pencabutan bantuan kepada 11 kepala keluarga (KK) oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

Menurut Komisi C, informasi yang disampaikan Kepala Desa Naiola Timur, Jorge Ulan kepada masyarakat belum bisa dikategorikan sebagai bentuk perintah atau instruksi dari Bupati TTU.

Anggota Komisi C DPRD TTU, Yasintus Naif menegaskan hal ini saat berdialog dengan warga Desa Naiola Timur dan elemen mahasiswa di ruang rapat Komisi C, Jumat (11/8/2017).

Warga Desa Naiola Timur, Mateus Elu menjelaskan dia mendengar langsung pernyataan kepala Desa Naiola Timur bahwa ia tidak mendapat bantuan beras rawan pangan karena ia terlibat dalam aksi damai di Kantor Bupati TTU terkait masalah sertifikat tanah.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ketua Komis C, Filiana Tahu mengatakan akan menggelar rapat menghadirkan Kepala Desa Naiola Timur, Camat Bikomi Selatan, Kepala Dinas Sosial, elemen mahasiswa dari APR dan perwakilan masyarakat dari 11 KK.

Menurut rencana rapat dilaksanakan Senin (14/8/2017) pukul 10.00 Wita. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved