Pospera Mengadu ke Komisi Kejaksaan di Jakarta
Ini yang dilakukan Pos Perjuangan Rakyat (PPR) Kabupaten TTS terkait laporan mereka terhadap oknum jaksa
Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua dan sekretaris DPC Pospera (Pos Perjuangan Rakyat) Kabupaten TTS, Mardon Nenohai dan Fredik Kase kembali melaporkan jaksa penyidik Kejaksaan TTS, Nelson Tahik ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Kamis (3/8/2017).
Mardon Nenohai melalui press rilisnya, Rabu (9/8/2017) menyatakan, selain melapor ke Komisi Kejaksaan, mereka juga melaporkan dugaan penggelapan barang bukti ke BPK RI dalam hal ini BPKP NTT.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh pihak jaksa penyidik di Kejaksaan TTS yang diduga dengan sengaja telah menghilangkan satu barang bukti saat menyerahkan berkas kepada lembaga auditor terkait kasus tersebut," ucap Mardon.
Sebelumnya, pihak Pospera juga telah mendatangi Polda NTT untuk melaporkan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri TTS pada Selasa (1/8/2017).
Drs Salmun Tabun ditahan di rutan kelas II B selama empat bulan karena dugan korupsi dana konsumsi pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS tahun 2014.
Pada waktu itu, penyidik menyatakan kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp 37 juta. Padahal, menurut Mardon, nota snack tersebut kemungkinan tidak dilampirkan atau disampaikan kepada BPK. (*)