Berita Flores Lembata Alor

Masa Jabatan Sekda Nagekeo Berakhir, Inilah Tiga Asisten Berpeluang Jadi Plt Sekda

"Saya usulkan nama tiga asisten. Penentuan oleh gubernur. Setelah gubernur tentukan, Bupati tetapkan dengan SK bupati," kata Elias.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Drs. Yulius Lawotan (kanan) menyerahkan kembali SK Sekda Nagekeo kepada Bupati Nagekeo, Elias Djo (kiri) setelah masa jabatannya sebagai Sekda Nagekeo berakhir Senin (31/7/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM, MBYA--Masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Yulius Lawotan, berakhir 1 Agustus 2017.

Mengisi kevakuman yang akan terjadi pasca berakhirnya masa jabatan Lawotan, Bupati Nagekeo telah mengusulkan tiga asisten untuk menjadi pelamsana tugas (plt) Sekda Nagekel ke Gubernur NTT.

Bupati Nagekeo, Elias Djo yang ditemui di Gedung DPRD Nagekeo, Senin (31/7/2017), mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, penentuan plt Sekda harus melalui gubernur. Bupati, kata Elias, hanya berwenang mengusulkan.

"Saya usulkan nama tiga asisten. Penentuan oleh gubernur. Setelah gubernur tentukan, Bupati tetapkan dengan SK bupati," kata Elias.

Tiga asiaten Setda Nagekeo yang diusulkan ke Gubernur NTT untuk menjadi Plt Sekda Nagekeo yakni; Asisten I Setda Nagekeo, Florentinus Pone, Asisten II Setda Nagekeo, Bernardinus Fansiena, S.T dan Asisten III Setda Nagekeo, Bertiardus Mola.

Dikatakan Elias, Plt sekda tidak hanya melayani administrasi tapi berkoordinasi dengan komite ASN untuk membentil panitia seleksi sekda. Panitia seleksi sekda, kata Elias melibatkan tim assesmen dari BKN dan Pemerintah Propinsi NTT.

"Butuh waktu sekitar dua bulan," katanya.

Selain Sekda, demikian Elias, Pemda Nagekeo juga akan melelang jabatan Kepala Dinas Sosial Nagekeo yang selama sebulan terakhir kosong pasca ditinggal mati Suitbertus Aja.

"Jabatan yang dilelang tidak hanya Sekda tapi kepala dinas sosial. Proses seleksi kita buka untuk umum," demikian Elias.

Sementara Yulius Lawotan secara resmi menyerahkan kembali SK Jabatan Sekda Nagekeo kepada Bupati Nagekeo dalam apel pagi di Halaman Kantor Bupati Nagekeo, Senin (31/7/2017). (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved