VIDEO: Gedung DPRD dan Kantor Bupati TTS Hanya Megah dari Luar, Begini Dalamnya

Dinding tembong retak di sana sini. Plafon jebol. Aroma tidak sedap pun menyeruak dari ruangan.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Alfons Nedabang

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE -- Terlihat dari luar, gedung DPRD dan kantor Bupati Timor Tengah Selatan tampak megah. Tapi coba Anda melangkah ke dalam, bangunan yang dikerjakan tahun 2013 itu sudah mulai rusak.

Dinding tembong retak di sana sini. Plafon jebol. Aroma tidak sedap pun menyeruak dari ruangan.

Gedung DPRD dan kantor Bupati TTS dikerjakan bersamaan. Bangunan bercorak rumah adat itu difungsikan tahun 2015.

Kondisi bangunan yang menjadi simbol eksistensi pemerintahan daerah itu mengundang prihatin banyak pihak, termasuk anggota dewan.

Gedung DPRD TTS
Gedung DPRD TTS (pos kupang)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS, Alex Kase mengungkapkan dia kerap mencium bau busuk di ruangan kerjanya.

Dia menduga bau yang membuat tidak nyaman itu terjadi karena pembangunan sistem pembuangan tinja (toilet) ada yang salah.

"Kalau di ruangan saya sendiri, minta maaf, pas hari ini tidak keluarkan aroma yang tidak menyenangkan. Kadang saya tidak betah tinggal di sini karena sangat terganggu sekali dengan bau yang entah dari mana asalnya," ujar Alex Kase saat ditemui Senin (24/7/2017).

"Kadang saya minta pihak sekretariat untuk melihat hal ini. Mereka kasih pengharum, saya bilang bukan itu masalahnya karena kita tidak sering pakai toiletnya," tambahnya.

Menurut Alex, tembok ruangan juga sudah retak dan plafonnya rusak. Bahkan bak air juga tidak berfungsi dengan baik.

Kantor Bupati TTS
Kantor Bupati TTS (pos kupang)

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD TTS, Benedictus Banamtuan, SE berharap kerusakkan gedung DPRD dan kantor Bupati TTS segera perbaiki. "Kalau masih ada kewajiban kontraktor maka dia wajib selesaikan," kata Benny.

Menurutnya umur pakai gedung minimalnya 5 sampai 10 tahun. Tapi kalau hanya 2 tahun sudah rusak berarti ada sesuatu yang salah dalam perencanaan teknis.

"Bisa saja kalau indikasinya dikerjakan tidak sesuai dengan bestek dan kalau mengarah ke pidana maka kontraktor harus bertanggungjawab termasuk PPK," tandas Benny.

Simak video mengenai kondisi gedung DPRD dan kantor Bupati TTS di atas.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved