Gadis Ingusan ini Dipenjara Gara gara Foto Dewasanya Tersebar di Facebook

Cukup banyak foto yang mengandung konten dewasa yang disebarkan di sosial media tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Editor: Rosalina Woso
net
Ilustrasi konten dewasa 

POS-KUPANG.COM--Masyarakat tampaknya harus lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan sosial media.

Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, maka bisa saja apa yang diunggah tersebut justru mengantarkannya pada penjara.

Termasuk dalam mengunggah konten-konten yang sebenarnya sudah dilarang oleh undang-undnag.

Di antaranya konten yang mengandung unsur SARA, kekerasan, hingga pornografi.

Khusus untuk konten pornografi memang belakangan sering bertebaran di sosial media.

Meski demikian, cukup banyak foto yang mengandung konten pornografi yang disebarkan di sosial media tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tentu saja hal ini sangat merugikan pemilik foto itu.

Oleh karena itu, mereka pun juga harus lebih cermat dan bijak terkait hal itu.

Ini seperti yang dilakukan KF (16) seorang pelajar asal Desa Genting, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Ia nekat menggunggah foto porno PA (12), gadis belia alias cewek yang masih ingusan asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, di medsos Facebook.

Akibatnya, KF kini harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan orangtua korban, Eko Budi Setiawan (35) ke polisi.

Perilaku KF ini terungkap pada Kamis (8/6/2017) sekitar 10.00 WIB.

Waktu itu, orang tua korban dibangunkan oleh saksi dan diberitahu jika korban yang merupakan keponakannya, bahwa foto pornonya telah diunggah di facebook.

Di foto tersebut (maaf) terlihat payudaranya korban, yang notabene anak tetangganya sendiri.

Akhrnya informasi adanya foto tak pantas itu diketahui korban, setelah dia diberitahu oleh Enik Fatmawati (45) terkait fotonya yang diunggah oleh KF yang masih tercatat sebagai siswa SMP ini.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved