Waspadalah, Sudah Beredar di Indonesia, Narkoba Jenis Baru Ini Bikin Pemakainya Jadi Seperti Zombie

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, narkotika jenis flakka telah masuk ke Indonesia.

Editor: Rosalina Woso
Net
Ilustrasi 

Meski efek seperti sakau yang ditimbulkan flakka hanya berlangsung beberapa jam, hal tersebut bisa terjadi secara permanen pada otak. Tidak hanya tinggal di otak, obat ini, kata Hall, juga menghancurkan otak.

flakka akan berkeliaran di otak lebih lama dari kokain, begitu pun tingkat kerusakan otak, yang akan jauh lebih besar.

Hal penting lainnya yang harus diwaspadai, flakka berpotensi menyebabkan efek samping lain yang tak kalah serius pada kesehatan ginjal. flakka juga dapat menyebabkan otot-otot pecah, sebagai akibat dari hipertermia. Para ahli khawatir bahwa para pengguna flakka yang overdosis mungkin akan menjalani dialisis sepanjang sisa hidup mereka.

Seperti obat-obatan sintetis pada umumya, sebagian besar flakka tampaknya datang dari China dan dijual melalui internet atau di tempat pompa bensin. flakka bisa didapatkan seharga 3-5 dollar AS untuk satu dosis. Ini terbilang lebih murah ketimbang kokain.

"Penjual flakka memilih orang-orang berusia muda dan miskin untuk menjadi target mereka, bahkan meminta tunawisma sebagai pengedar," kata Hall.

Meskipun Drug Enforcement Administration telah melarang peredaran flakka, pembuat obat masih dapat menemukan celahnya.

"Mereka bisa menuliskan 'tidak untuk konsumsi manusia' pada label obat," kata Lucas Watterson, seorang peneliti pascadoktoral di Pusat Penelitian Penyalahgunaan Zat di Temple University School of Medicine.

Mungkin akan memakan waktu beberapa tahun, ujarnya, untuk mendapatkan data yang diperlukan agar lembaga federal bisa mengeluarkan larangan resmi pada peredaran flakka.

"Masalahnya adalah, ketika salah satu obat ini dilarang atau ilegal, produsen obat merespons dengan memproduksi sejumlah alternatif yang berbeda," kata Watterson.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved