Breaking News

Periksa Mantan Irjen Kemendes PDTT

Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Periksa Mantan Irjen Kemendes PDTT
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7/2017).

POS KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Irjen Kemendes PDTT) Sugito dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Ridwan Soleman untuk tersangka Sugito (SUG).

Selanjutnya, anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes PDTT Dian Rediana.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (14/7) memeriksa Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dalam penyidikan kasus tersebut. *)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved