Ketua MA Sebut Ada 86 Pengadilan di Indonesia Tidak Beroperasi
Ada 86 pengadilan yang sudah diterbitkan SK- nya oleh Presiden, tapi sampai sekarang belum bisa operasional karena memang tidak ada hakim
POS KUPANG.COM, PALMERAH - Ketersediaan hakim di Indonesia ternyata sangat kurang. Karena kekurangan stok para 'wakil Tuhan', puluhan pengadilan tidak bisa beroperasi.
"Ada 86 pengadilan yang sudah diterbitkan SK- nya oleh Presiden, tapi sampai sekarang belum bisa operasional karena memang tidak ada hakim," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, belum lama ini.
Selain ketiadaan hakim di 86 pengadilan tersebut, Hatta Ali mengungkapkan pengadilan yang lain juga sangat kekurangan hakim. Kata dia, pihaknya sebenarnya membutuhkan 4.000 hakim baru.
Dalam rekrutmen hakim CPNS tahun ini, pemerintah hanya menyanggupi untuk mempekerjakan 1.684 hakim baru.
Hatta Ali berharap agar CPNS hakim yang sudah diumumkan ke publik, diminati banyak peserta, sehingga calon hakim yang lolos lebih berkualitas.
"Mudah-mudahan target 1.684 bisa terpenuhi, sehinga meringankan beban para hakim yang ada di daerah, sebab di daerah sudah sangat kekurangan hakim," ujar peraih guru besar bidang hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya itu.
Imbauan untuk mendaftar juga disampaikan Hatta Ali, karena rekrutmen hakim dilakukan secara terbuka, dan semua calon peserta memiliki kesempatan yang sama.
Apalagi, kata Hatta, rekrutmen tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawain Negara. (*)