BREAKING NEWS: Pegawai BKD TTS Tersangka Penggelapan Dan Dibawa ke Kupang

Berkas kasus beserta tersangka FJJN dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Kajari SoE, Douglas Oscar Riwu, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE -- Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersangka kasus dugaan penggelapan dana tahun 2012, FJJN dibawa ke Kota Kupang hari ini Jumat (14/7/2017).

Berkas kasus beserta tersangka FJJN dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

"Hari ini FJJN akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Douglas Oscar Riwu, SH saat ditemui Jumat pagi.

FJJN dibawa dengan mobil tahanan Kejari SoE, dengan pengawalan petugas Polres TTS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved