Sembilan Poin Keberatan Buni Yani Ditolak Majelis Hakim

Ini yang dilakukan hakim terkait dengan sembilan poin keberatan yang diajukan Buni Yani dalam eksepsinya

Editor: Marsel Ali
KOMPAS.com/Putra Prima Perdana
Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian 

Keenam, kuasa hukum Buni Yani mengajukan eksepsi tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan.

"Ketujuh eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan SPDP. Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir," akunya.

Kedelapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum.

Poin keberatan terakhir dari pihak Buni Yani adalah terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap Basuki Tjahja Purnama.

"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaaan JPU batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," tandasnya.
(kompas.com/ Putra Prima Perdana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved