Gadis Asal Musirawas Sumsel, Hamil Digarap Ayah Kandung Sejak Masih SMP
Mhd selalu mengancam dan mengatakan "aku ini bapakmu yang membesarkan kamu, jadi punya hak sebelum kamu menikah".
Editor:
Rosalina Woso
Dikatakan, terkait peristiwa ini pihaknya sudah menerima laporan dari saksi pelapor serta memeriksa dan melakukan BAP terhadap saksi pelapor/korban dan saksi-saksi lainnya.
Setelah terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup maka melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dan menyita barang-barang yang berhubungan dengan perbuatan tersangka.
"Tersangka juga sudah kita periksa dan di BAP, dan selanjutnya dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tugumulyo dalam kondisi baik dan sehat.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau KDRT sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 285 KUHP," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi_20170704_084251.jpg)