DPRD Ende Minta Pemerintah Anggarkan Gaji ke-13 bagi Honorer
Untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi tenaga kontrak tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Ende sehingga tidak bisa dibayarkan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Romualdus Pius
POS KUPANG. COM, ENDE - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ende, Yustinus Sani mengatakan pihaknya memahami bahwa pemerintah tidak membayarkan THR maupun gaji ke-13 bagi tenaga kontrak karena memang tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Meski demikian, menurut Yustinus, saat ditemui Pos Kupang, Selasa (20/6/2017), pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi tenaga kontrak bisa saja dilakukan asal sebelumnya pemerintah telah menganggarkannya pada saat penetapan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2017.
Yang terjadi saat, itu ujar Yustinus, pemerintah tidak pernah menganggarkannya dalam APBD Kabupaten Ende pada saat proses pembahasan sehingga dengan demikian pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi tenaga kontrak tidak bisa dilakukan.
Oleh karena itu, ujar Yustinus, kalau memang ada wacana untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR bagi tenaga kontrak maka di masa mendatang pemerintah terlebih dahulu mengalokasikan anggarannya dalam APBD Kabupaten Ende.
Yustinus mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Ende masih bisa membayarkan gaji kepada tenaga kontrak karena memang sebelumnya telah dianggarkan, sedangkan untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi tenaga kontrak tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Ende sehingga tidak bisa dibayarkan. (*)