Warga Kupang Bertanya, Tilang Elektronik, Apa Itu?"
Tilang elektronik (e-Tilang) sudah diberlakukan selama tiga bulan di Kota Kupang. Namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak mengetahui
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfred Dama
Ilustrasi: Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Dengan e-Tilang pelanggar tak perlu lagi pergi ke kantor pengadilan untuk mengikuti sidang. Pelanggar lalu lintas cukup membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI.
Pelanggar lalu lintas diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI.
Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan.*