Warga Kupang Bertanya, Tilang Elektronik, Apa Itu?"
Tilang elektronik (e-Tilang) sudah diberlakukan selama tiga bulan di Kota Kupang. Namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak mengetahui
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tilang elektronik (e-Tilang) sudah diberlakukan selama tiga bulan di Kota Kupang. Namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak mengetahui tentang apa itu e-Tilang.
"Tilang elektronik, apa itu? Yang kermana tu," ujar Anthon Dolwala dengan dialek Kupang saat ditemui Selasa (20/6/2017).
Lantaran tidak tahu, warga Kelurahan Fontein yang mengaku memiliki mobil dan sepeda motor ini kemudian bertanya apakah tilang elektronik sama dengan tilang biasa yang dilakukan polisi lalu lintas.
Hal senada dikatakan Moses Making, warga Penfui. Dia mengaku tidak mengetahui informasi tentang tilang elektronik.
"Saat bawa sepeda motor lalu ditilang, apa itu juga disebut tilang elektronik," tanya Moses Making.
Anthon Dolwala dan Moses Making berharap polisi gencar melakukan mensosialisasi agar masyarakat paham tentang tilang elektronik.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi mengatakan tilang elektronik sudah diberlakukan di Kota Kupang.
"Di Kota Kupang sudah diberlakukan sistem e-Tilang. Sudah berjalan 3 bulan ini," jelas Rocky Junasmi saat dikonfirmasi Selasa siang.
Dia mengakui sebagian masyarakat masih ada yang belum tau tentang tilang elektronik.
"Makanya sejauh ini kita sosialisasikan kepada masyarakat tentang tilang elektronik," imbuhnya.
Menurut Rocky Junasmi setelah ditilang karena melakukan pelanggaran, pengendara bisa meminta dengan sistim e-Tilang.
"Jadi pelanggar bisa meminta dengan sistem etilang. Tapi kalau mau ikut sidang di pengadilan juga boleh," ujar Rocky Junasmi.
"Dari polisi mengarahkan untuk ikut secara e-Tilang. Tapi kembali kepada masyarakatnya mau memilih dengan cara penyelesaian apa," tambahnya.
Sebagaimana diketahui e-Tilang, layanan publik berbasis teknologi, merupakan produk kerjasama antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Bank BRI.