Penyidik Periksa Ulang Pengawas dan PPK Benih Jagung di Belu
Penyidik Polres Belu memeriksa ulang pengawas dan PPK dugaan penyimpangan pengadaan benih jagung di Distanbun Belu.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Kanis Jehola

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Penyidik Polres Belu memeriksa ulang pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta para saksi terkait dugaan penyimpangan pengadaan benih jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Belu tahun 2016.
"Sudah kita periksa, kita lanjutkan, kita panggil ulang mulai dari pengawasnya, PPKnya, saksi-saksi lain, sudah kita panggil ulang dan kita dalami," kata Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan kepada wartawan di Atambua, Sabtu (17/6/2017).
Dikatakannya, pemeriksaan ulang itu dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi kerugian uang negara dalam proyek senilai Rp 750 juta itu. Tidak akan ada upaya tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Siapa pun terlibat, lanjutnya, akan diproses.
"Semualah, siapa yang mencicipi dan merugikan uang rakyat harus bertanggungjawab. Tidak ada alasan. Dan, kalau kapolres perintahkan penyelidikan berarti indikasi itu sudah ada. Tetapi baru penyelidikan," katanya.
Menurutnya, selain pengawas dan PPK, penyidik juga sudah memeriksa 13 kelompok tani yang mendapatkan benih bantuan itu. "Sudah 13 kelompok tani yang kita periksa. Ini interogasi awal untuk masuk ke penyelidikan," jelasnya.
Kasus dugaan pengadaan benih jagung bermula dari adanya surat pengaduan dari kelompok tani di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu yang meminta aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mengusut dugaan penyimpangan pengadaan bibit jagung pada Distanbun Belu.
Permintaan itu disampaikan dalam pengaduan tertulis kelompok tani Tunas Harapan, Alfredo Soares kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu tanggal 13 Januari 2017. (roy)