Paman Jadi Kambing Hitam, Padahal Ayah yang Hamili Putri Kandungnya

kejanggalan-kejanggalan muncul dalam perkara tersebut, dimana dalam laporan polisi M malah menjadi saksi dalam perkara

Editor: Rosalina Woso
Tribunnews.com
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Demak kembali menyidangkan perkara dugaan persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa JS, yang merupakan paman korban EPA (17).

EPA telah melahirkan anak yang saat ini berusia sekitar 2 tahun.

Perkara tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Demak pada tahun 2014 silam.

Sejak awal proses penyidikan JS tegas menyangkal tuduhan tersebut.

Sanggahan JS tentu bukan tanpa dasar, karena dalam kesimpulan hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan EPA 99,9% adalah anak biologis dari ayah kandung EPA sendiri, yakni M, warga Jeruk Gulung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

"Sehingga jelas, JS bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan EPA," kata pengacara dari LBH Mawar Saron Semarang, Henry D Nainggolan, selaku kuasa hukum JS, dalam keterangannya kepada Tribun Jateng, Jumat (16/6/2017).

Henry mengatakan, kejanggalan-kejanggalan muncul dalam perkara tersebut, dimana dalam laporan polisi M malah menjadi saksi dalam perkara.

Padahal berdasarkan test DNA justru M merupakan ayah biologis dari balita yang dilahirkan EPA.

Belakangan diketahui, dari salah satu saksi yang merupakan perangkat desa yang pernah didatangi oleh ibu korban EPA

Ibu korban pernah meminta Rp 25 juta kepada keluarga JS supaya laporan dicabut.

"Kejanggalan tersebut mengarah pada upaya mengkambinghitamkan JS yang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh EPA dan keluarganya.

Apakah pelaporan terhadap JS adalah upaya keluarga korban untuk menutupi aib keluarga dimana faktanya ayah kandungnya sendiri M yang menyetubuhi EPA," paparnya.

Saat ini, lanjutnya, nasib JS yang telah mendekam selama 143 hari dalam jeruji besi bergantung dari Majelis Hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh Hakim Yustisiana dengan anggota Pandu Dewanto dan Sumarna.

"Kami dari LBH Mawar Saron Semarang memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada Bapak JS," jelasnya.

Diperkosa Ayah Tiri

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved