Selasa, 5 Mei 2026

Sidang Kasus Sabu Raijua, JPU Keberatan Atas Eksepsi Terdakwa

Sidang ini menghadirkan terdakwa Nicodemus R Tari, ST, selaku PPK dan Kepala Dinas Perindag Sabu Raijua, Lewi Tandirura.

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EDY HAYON
Terdakwa perkara tambak garam dan embung di Kabupaten Sabu Raijua, ketika mendengar pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (15/6/2017). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lay Rohi kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IA Kupang untuk percepat proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, penyidik Kejati NTT juga sudah menahan tersangka Nicodemus R Tari, ST, selaku PPK proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014- 2015 yang sumber anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 90 miliar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, LT, juga sudah ditahan Kejati NTT dalam kasus proyek pembangunan Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2014, 2015, 2016 menggunakan APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 90 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 36, 5 miliar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved