Sidang Kasus Sabu Raijua, JPU Keberatan Atas Eksepsi Terdakwa
Sidang ini menghadirkan terdakwa Nicodemus R Tari, ST, selaku PPK dan Kepala Dinas Perindag Sabu Raijua, Lewi Tandirura.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon
POS KUPANG. COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi terdakwa/penasehat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan proyek embung sebanyak 100 buah.
Sidang ini menghadirkan terdakwa Nicodemus R Tari, ST, selaku PPK dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, Lewi Tandirura.
Untuk kasus tambak garam dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung sebanyak 100 buah dengan terdakwa, Lay Rohi.
JPU menyatakan eksepsi terdakwa/penasehat hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang menyakinkan.
Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Pantauan Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (15/6/2017), sidang dipimpin Majelis, Edi Purnomo, S.H didampingi dua anggota majelis dihadiri para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, John Rihi, S.H, Cs sementara anggota JPU, Benfrit, S.H, Cs. Pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi diawali dengan menghadirkan terdakwa, Lewi Tandirura dan Nicodemus R Tari.
Sebelum JPU membacakan tanggapan, majelis menanyakan kepada kedua terdakwa apakah dalam kondisi sehat dan dijawab sehat. JPU, Benfrit kemudian membacakan tanggapan eksepsi kedua terdakwa.
Menurut Benfrit, dari keseluruhan materi eksepsi terdakwa maka JPU mengambil kesimpulan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, JPU menilai eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan dan telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang. Untuk itu,
JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Usai pembacaan tanggapan eksepsi kedua terdakwa ini, dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan eksepsi terhadap terdakwa Lay Rohi dengan kesimpulan yang sama.
Terhadap tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa/penasehat hukum ini, majelis hakim menyatakan bahwa untuk keputusannya baru dibacakan majelis pada persidangan berikutnya.
Untuk diketahui,tiga pejabat Pemda Sabu Raijua yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sabu Raijua, Lay Rohi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek 100 embung dan Nicodemus R Tari, ST, selaku PPK dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua,Lewi Tandirura dalam kasus proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua.
Penetapan tersangka terhadap Lay Rohi ini dalam kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan proyek embung sebanyak 100 buah yang menggunakan dana APBD Sabu Raijua tahun 2012-2013 senilai Rp 5 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidang-kasus-saburaijua_20170615_231121.jpg)