Menghindari Ancaman, Kuasa Hukum Usulkan Lapas Ini untuk Jadi Tempat Penahanan Ahok
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan, Ahok bersedia ditempatkan di mana pun asalkan lapas tersebut aman.
Editor:
Agustinus Sape
Istimewa/Tribunnews.com
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan.
Perjalanan hukum Ahok
Diketahui sebelumnya jika Ahok telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan penodaan agama dan telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang yang dilaksanakan pada 9 Mei 2017 tersebut telah memutuskan bahwa Ahok divonis dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersbeut didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama serta menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Berita Terkait